Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Vanessa Khong (instagram.com/vanessakhongg)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudyanto Pei, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya, keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menjelaskan, tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu selesai menjalani pemeriksaan pada, Senin (18/4/2022) pukul 23.00 WIB. Penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keduanya.

"Betul, penyidik menahannya mulai tadi pagi," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di