[BREAKING] Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim 20 Hari

Vanessa dan ayahnya sudah jalani pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudyanto Pei, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya, keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menjelaskan, tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu selesai menjalani pemeriksaan pada, Senin (18/4/2022) pukul 23.00 WIB. Penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keduanya.

"Betul, penyidik menahannya mulai tadi pagi," kata dia.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sementara ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Vanessa dan ayahnya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan, Sial Banget!

Topik:

  • Satria Permana
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya