Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Hormati Proses Hukum
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
  • Polri menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum dan memastikan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.
  • Iwan diduga meminta saksi mendirikan perusahaan untuk menjual alat food tray dengan harga berisi fee tertentu, dan kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) terhadap polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Polri mendukung proses penegakan hukum dalam kasus itu.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat dihubungi, Kamis (2/6/2026).

Isir menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu terhadap personel yang terbukti melakukan tindak pidana. Polri, kata dia, berkomitmen tak melindungi anggota yang melanggar hukum.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu pers Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka Iwan menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Adapun peran Iwan yakni meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.

Terhadap Iwan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article