Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kuasa Hukum Sebut Kesepakatan RI-Arab Saudi Jadi Dasar Pembagian Kuota

Kuasa Hukum Sebut Kesepakatan RI-Arab Saudi Jadi Dasar Pembagian Kuota
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraeni (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut menyatakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 didasarkan evaluasi Haji 2023, mitigasi teknis, dan kesepakatan Indonesia-Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
  • Mellisa Anggraini menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Menteri Agama untuk kelancaran penyelenggaraan serta keselamatan jemaah, bukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
  • Yaqut dan tiga terdakwa lain didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyebut bahwa keputusan kliennya membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen berasal dari evaluasi Haji 2023,

Mulai dari kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.

"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Mellisa mengatakan, penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu, kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.

"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Mellisa menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Sebab, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga persoalan itu seharusnya ranah UU Administrasi Pemerintahan, bukan UU Tipikor.

"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," kata Mellisa.

Selain itu, dia menambahkan, KPK dalam surat dakwaannya membangun sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Yaqut dengan mendalilkan pertentangan terhadap UU Adminstrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga pengujian terkait sah tidaknya keputusan atau ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan Tipikor.

"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

  1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS, dan Rp330 juta
  3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS, dan Rp50 juta
  4. Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
  5. Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS, dan Rp250 juta
  6. Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
  7. Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
  8. Kamal: 3.000 dolar AS
  9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
  10. Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
  11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
  12. Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
  13. Hafidz: 94.600 dolar AS
  14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
  15. Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
  16. Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
  17. Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
  18. Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
  19. Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
  20. Badrussalam: 4.500 dolar AS
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
  23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
  24. Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
  25. Ali Makki: 19.600 dolar AS
  26. Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More