Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang MK: Saksi dari Pemerintah Sebut MBG Tingkatkan Konsentrasi Siswa

Sidang MK: Saksi dari Pemerintah Sebut MBG Tingkatkan Konsentrasi Siswa
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sidang uji materi di MK membahas penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026, dengan menghadirkan saksi dari DPR dan Presiden.
  • Saksi Kepala Sekolah TK Kartika Nawa Malang menyebut MBG meningkatkan kehadiran, konsentrasi, dan semangat belajar siswa tanpa mengganggu jam pelajaran maupun pendapatan guru.
  • Ahli dari DPR menegaskan alokasi anggaran MBG dari fungsi pendidikan sah secara konstitusional selama tepat sasaran dan disetujui DPR melalui undang-undang APBN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (1/7/2026). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan ahli atau saksi ahli dari DPR dan Presiden. Ada sejumlah perkara uji materiil yang disidangkan pada hari ini yaitu permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung MK.

Pemohon ketiga perkara tersebut mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui pasal dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Sekolah TK Kartika Nawa Malang, Jawa Timur, Nur Azizah. Dia dihadirkan secara daring. Di dalam keterangannya, Azizah mengatakan, tingkat kehadiran siswa meningkat sejak MBG didistribusikan.

Sebelumnya, siswa enggan datang ke sekolah. Program MBG sudah didistribusikan sejak Desember 2025. Total ada 189 anak penerima manfaat MBG

"Tadinya anak-anak malas berangkat ke sekolah. Sekarang menjadi rajin," ungkap Azizah di dalam sidang hari ini.

Ia juga menyebut program MBG tidak mengurangi gaji guru. Pendapatan mereka bersumber dari uang sekolah tiap bulan dan RAPBS yang digelar tiap tahun.

"Di sekolah kami juga tidak ada guru honorer atau P3K," tutur dia.

1. Pembagian MBG disebut tak mengganggu jadwal kegiatan belajar

MK, UU APBN, MBG
Kepala Sekolah TK Nawa Malang, Nur Azizah yang menjadi saksi ahli dari pihak pemerintah. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Lebih lanjut, kata Azizah, pembagian MBG tak mengganggu jam belajar-mengajar. Hal itu lantaran disediakan guru piket untuk mendistribusikan MBG kepada siswa TK.

"Kegiatan konsumsi MBG dilakukan di jam makan siang," tutur dia.

Di dalam kesaksiannya, Azizah menyebut, kehadiran MBG meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar siswa. "Anak-anak jadi semangat dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Karena kebanyakan siswa kami tidak membawa bekal dan kadang banyak yang bilang tidak sarapan," imbuhnya.

Sehingga kegiatan belajar disebut bisa lebih kondusif karena kebutuhan peserta belajar terpenuhi.

2. Kesaksian disampaikan tanpa ada paksaan

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Di dalam sidang tersebut, Azizah juga menyebut pemeliharaan dan renovasi sarana-prasarana sekolah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, seluruh keterangannya di persidangan disampaikan berdasarkan pengalaman dan pengamatannya sebagai kepala sekolah. Azizah turut menyebut, keterangannya di sidang MK disampaikan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

3. Alokasi anggaran MBG yang diambil dari anggaran pendidikan sah secara konstitusional

(Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)
Saksi ahli dari pihak kepolisian, Oce Madril (belakang) ketika memberikan pandangan keahlian di Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)

Di persidangan sebelumnya, saksi ahli dari DPR, Oce Madril mengatakan, telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi. Sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. 

Menurut dia, sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” ungkap Oce seperti dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More