Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual melibatkan seorang anggota Brimob berinisial Bribka RN, dan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyesalkan kasus ini, apalagi dilakukan pihak yang seharusnya mengayomi masyarakat.
"Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum aparat yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/10/2025).