Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, yang menewaskan seorang anggota TNI, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggota Polri minum minuman beralkohol.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

1. Polri juga akan cek prosedur pemegang senjata api

Ilustrasi - Senjata api dan amunisi yang disita kepolisian. (Dok. Polres Bireuen)

Ferdy juga menegaskan, saat ini Bripka CS yang telah menewaskan seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS.

“Selanjutnya, Propam Polri juga melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujar Ferdy.

2. Bripka CS dalam keadaan mabuk saat menembak 3 korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di