Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas. Melalui aturan ini, penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan biaya paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan publik dan sektor usaha.
Pemerintah Desak Kementerian Segera Jalankan PP Konsesi Disabilitas

- Pemerintah mendesak kementerian, lembaga, dan daerah segera menerbitkan aturan teknis agar PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Disabilitas bisa segera diterapkan secara operasional.
- PP ini memberikan potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas serta insentif bagi perusahaan yang menyediakan layanan inklusif melalui kemudahan perizinan dan fasilitas kerja.
- Aturan lahir dari kebutuhan nyata penyandang disabilitas yang sering menanggung biaya tambahan, dengan harapan akses ke pendidikan, transportasi, dan sektor publik menjadi lebih mudah dan setara.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha segera menyusun aturan pelaksana setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Meski regulasi tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, implementasinya dinilai belum dapat berjalan maksimal tanpa aturan teknis di masing-masing sektor.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan kementerian yang mengelola layanan transportasi, kesehatan, pariwisata, perumahan, hingga sektor lainnya harus segera menerbitkan peraturan menteri agar hak penyandang disabilitas bisa langsung diterapkan.
"Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup ya supaya operasional supaya bisa segera dirasakan manfaatnya untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas," kata dia dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).
1. Keterlibatan perusahaan penting karena tidak dapat dipaksakan

Menurut Mugiyanto, PP tersebut mengatur konsesi berupa potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas sekaligus memberikan insentif kepada perusahaan yang ikut menyediakan layanan tersebut.
Pemerintah menilai keterlibatan perusahaan penting karena berbagai bentuk konsesi tidak dapat dipaksakan tanpa adanya dukungan kebijakan.
"Karena kan nggak bisa kita paksa-paksa ya kan untuk memberikan konsesi harus ada insentif dari pemerintah kepada mereka baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan."
Insentif tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, promosi, publikasi, bantuan fasilitas kerja hingga bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini jadi supaya perusahaan mau. Jadi kita harus memberikan insentif ke perusahaan tersebut seperti itu," kata dia.
2. Lahir dari kebutuhan nyata penyandang disabilitas

Mugiyanto juga menjelaskan aturan ini lahir dari kebutuhan nyata penyandang disabilitas yang selama ini kerap harus menanggung biaya tambahan, termasuk untuk pendamping saat mengakses layanan publik maupun menghadiri kegiatan resmi.
"Sesimpel itu. Selama ini kan gak, misalnya kementerian HAM mengundang pertemuan yang menghadirkan penyandang disabilitas tetapi by anggaran di dalam APBN itu alokasinya hanya untuk satu orang. Kan gak bisa tidak dengan pendampingnya," katanya.
Pemerintah berharap setelah seluruh aturan pelaksana diterbitkan, penyandang disabilitas dapat memperoleh kemudahan yang dijamin dalam PP Nomor 31 Tahun 2026, mulai dari sektor pendidikan hingga transportasi, sekaligus mendorong semakin banyak perusahaan menyediakan layanan yang inklusif.
3. Apa itu konsesi disabilitas?

Berdasarkan PP tersebut, konsesi merupakan segala bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta kepada penyandang disabilitas. Fasilitas itu mencakup sembilan sektor, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, hingga olahraga.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penyandang disabilitas dapat menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi yang belum memiliki KPD, konsesi tetap dapat diakses menggunakan Surat Keterangan Disabilitas atau dokumen resmi lain yang selama ini digunakan.
Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga memberikan insentif bagi perusahaan yang menyediakan konsesi.




















