Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-Suka

Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-Suka
Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurrohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Hikmahanto Juwana menilai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo melanggar UU Pendidikan Tinggi karena tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
  • Ia menyoroti penggunaan istilah gubernur untuk pimpinan universitas serta konsep pendidikan URI yang berbeda dari universitas pada umumnya dan dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan tinggi.
  • Gubernur URI Donny Ermawan menjelaskan bahwa pembentukan URI terinspirasi dari Institut national du Service Public di Prancis dan akan bersinergi dengan kementerian terkait meski dikelola secara mandiri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti institusi pendidikan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bernama Universitas Republik Indonesia (URI). Hal itu lantaran pembentukan URI tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi di Indonesia dan Peraturan Pemerintah soal pengelolaan perguruan tinggi.

Hikmahanto menyebut, ada lima alasan mengapa ia menyebut pembentukan URI melanggar UU Pendidikan. Pertama, legalitas yang menjadi dasar pembentukan URI hingga diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026 belum ditemukan.

"Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum) atau Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Republik Indonesia," ungkap Hikmahanto di dalam keterangan pada Kamis (23/7/2026).

Publik baru mengetahui adanya institusi pendidikan baru bernama URI ketika Prabowo melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Kepresidenan pada Rabu kemarin. Tak pernah ada sosialisasi sebelumnya soal pembentukan URI tersebut.

Hikmahanto mengatakan, bila ada dasar hukum pembentukan URI yakni Keputusan Presiden Nomor 89/P 2026 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI.

1. Pemimpin universitas menggunakan nomenklatur rektor bukan gubernur

ilustrasi kampus
ilustrasi kampus (unsplash.com/Michael Marsh)

Alasan kedua, Hikmahanto menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 1 di angka 17, tertulis bahwa pimpinan universitas adalah rektor. Bukan gubernur seperti yang terjadi pada URI.

"Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi dan akademi komunitas," demikian isi poin pada PP tersebut.

Catatan ketiga yakni mengenai keberadaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang direncanakan akan ditarik dan dikelola bersama URI di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK). Menurutnya, langkah itu juga tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

"LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Menteri yang dimaksud yakni Menteri PAN RB," tutur Hikmahanto.

2. Konsep URI untuk mencetak calon pemimpin masa depan berbeda dengan yang ada di universitas

Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI), Donny Ermawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI), Donny Ermawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Alasan keempat yakni mengenai fungsi universitas. Di dalam PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 tertulis 'universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.' Sementara, konsep yang diterapkan URI berbeda.

"Seperti yang disampaikan oleh gubernurnya, URI ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan dan memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan unversitas," kata Hikmahanto.

Sedangkan alasan kelima, Hikmahanto menyoroti model pendidikan yang akan diterapkan di URI. Apakah dalam praktiknya, model pendidikan akan mengikuti sistem ketentaraan di mana pada tingkat Mabes Angkatan, ada Akmil, Akademi Angkatan Laut (AAL) dan Akademi Angkatan Udara (AAU). Belum lagi di tingkat Mabes TNI juga terdapat Akademi TNI.

"Bila itu yang dijadikan model, maka jelas ini menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya," tutur dia.

Ia pun menyarankan seharusnya kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bisa memberikan masukan yang tepat kepada Prabowo atas ide bagus dan besar ini. Ia mewanti-wanti bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Indonesia bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," katanya.

3. Prabowo terinspirasi lembaga INSP yang dibentuk di Prancis

Prabowo - Sidang Kabinet
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Youtube/Sekretariat Kabinet)

Sementara, Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto menjelaskan, pembentukan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan terinspirasi dari institusi serupa di Prancis bernama Institut national du Service Public (INSP). Prabowo mengetahuinya ketika berkunjung ke sana.

Itu merupakan lembaga untuk mendidik dan melatih calon pejabat tinggi sipil. Lembaga tersebut dibentuk pada 1 Januari 2022 oleh Presiden Emmanuel Macron.

"Beberapa pejabat tinggi dari Prancis juga merupakan lulusan sekolah tersebut. Nah, ini diharapkan juga seperti itu. Kami akan mendidik, melatih baik karakternya atau pemikirannya. Kami juga akan berikan pelatihan manajerial sehingga mereka menjadi pemimpin di masa depan," kata Purnawirawan pejabat tinggi di TNI Angkatan Udara (AU) itu.

Ketika ditanyakan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait keberadaan universitas baru, Donny mengatakan akan dilakukan sinergi. Namun, sekolah unggulan dan universitas di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) akan dikelola secara mandiri.

"Jadi, ini akan kami kelola tapi tetap bersinergi juga dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena terkait SMA," tutur dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More