Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Kapitra Ampera, kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Arya Wedakarna dan ormas lainnya, atas tuduhan melakukan Persekusi terhadap Abdul Somad di sebuah hotel di Bali pada Jumat (8/12).
“Kami datang ke sini untuk melaporkan 4 ormas dan Arya Wedakarna. Kami laporkan dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusian pada 8 Desember lalu di Hotel Aston,” kata Kapitra Ampera di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Kapitra menganggap perlakuan tersebut adalah sebuah perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, sekaligus tidak ada kebebasan dalam menjalankan ibadah untuk umat beragama.
“Merendahkan harkat dan martabat Abdul Somad dengan menghalang-halanginya untuk bergerak di wilayah Republik Indonesia yang sah. Karena yang bersangkutan warga negara yang sah,” terangnya.