Penetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
KPK pada kasus ini telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU, Maliki (MK), sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap Rp345 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.
Maliki menjadi salah satu dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 September 2021 malam. Dari tujuh orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Maliki.
Selain Maliki, KPK menetapkan Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp345 juta.
Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, Maliki selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.