Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor. (Antara Kaltim/HO-Humas Pemkab)
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor. (Antara Kaltim/HO-Humas Pemkab)

Intinya sih...

  • KPK periksa empat saksi terkait pengelolaan tambang batubara

  • KPK usut gratifikasi Rita Widyasari terkait produksi batubara di Kalimantan Timur

  • Rita Widyasari sudah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

1. KPK periksa empat saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Mudyat Noor bukan satu-satunya sosok yang diperiksa KPK. KPK juga memeriksa Khalid Kasim, Jeffry Pandie, dan Rino Eri Rachman (swasta).

"Materi semua terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batubara yang terkait dengan RW," ujarnya.

2. KPK usut gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari.

Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team