Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

- KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur.
- Rita Widyasari dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, dan pencucian uang serta divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp600 juta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
1. Mudyat Noor diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Mudyat Noor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
2. KPK usut dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari.
Selain gratifikasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.
3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Sebelumnya Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi.
Akibatnya, Rita dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, Rita didenda Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara.