Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka padanya.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ujar Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).