WAWANCARA KHUSUS Ombudsman: Pengawasan Internal Tak Cukup Awasi Lapas

Ombudsman menilai pengawasan internal belum cukup untuk memeriksa kondisi lapas dan rutan yang merupakan ruang tertutup.
Pengawasan eksternal dan keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat mengetahui kondisi serta tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman akan mendalami temuan Lapas Cibinong dan mendorong pembenahan sistem, SDM, aturan, serta mekanisme pengawasan.
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menilai pengawasan lembaga pemasyarakatan tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan pengawasan internal. Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum bagi Ombudsman untuk mendorong keterbukaan dan pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati kepada IDN Times mengatakan lapas dan rutan merupakan ruang tertutup sehingga pengawasan eksternal tetap diperlukan untuk melihat potensi maladministrasi yang tidak terungkap melalui mekanisme internal.
"Kalau ini kita tidak memeriksa, kalau mengandalkan hanya laporan dari internal, pengawasannya pasti akan tidak maksimal," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/10/2026).
1. Pengawasan internal dinilai tak cukup

Lapas Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor Jawa Barat. IDN Times/Linna Susanti Syafrida mengatakan setiap institusi memiliki lembaga pengawas internal. Namun, mekanisme tersebut tidak sama dengan pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman maupun DPR.
Ombudsman memiliki kewenangan untuk melihat pelayanan publik dan memeriksa ada atau tidaknya maladministrasi. Menurut Syafrida, pemeriksaan langsung diperlukan karena kondisi di dalam lapas tidak seluruhnya dapat diketahui dari laporan internal.
"Tapi mengawasi internal ini kan tidak sama dengan adanya pengawas eksternal ya," katanya.
Dia mengatakan pengawasan eksternal menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan dapat diperiksa dari luar institusi.
2. Meski lapas ruang tertutup tapi publik harus terinformasi

Petugas memindahkan barang dalam proses 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). Syafrida menyoroti karakter lapas dan rutan yang berbeda dengan ruang publik biasa. Akses terhadap area tersebut terbatas sehingga masyarakat tidak dapat melihat langsung bagaimana kondisi dan tata kelola di dalamnya.
Karena itu, menurut dia, pemeriksaan oleh lembaga eksternal dibutuhkan agar informasi mengenai kondisi lapas tidak hanya berasal dari pihak yang berada di dalam sistem.
"Di Lapas ini tuh siapa aja. Harus ada dipikirkan metode yang misalnya agar tidak terjadi potensi seperti ini," kata dia.
Syafrida mengatakan mekanisme pengawasan juga perlu dipikirkan agar potensi masalah dapat dicegah sejak awal.
3. Publik juga harus tahu kondisi lapas

Anggota Ombudsman sedang berkoordinasi dalam sidak di Lapas Cibinong Bogor. Istimewa Dia tidak hanya mendorong keterbukaan kepada lembaga pengawas. Syafrida mengatakan masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi pemasyarakatan.
Menurut Syafrida, publik dapat menjadi bagian dari pengawasan apabila informasi mengenai pengelolaan warga binaan disampaikan dengan mekanisme yang tepat.
"Jadi bukan hanya kepada lembaga pengawas, publik kan juga harus tahu," kata dia.
Dia juga menyinggung perlunya penempatan warga binaan berdasarkan kategori tertentu. Salah satunya, narapidana kasus korupsi disebut perlu ditempatkan secara khusus dan tidak digabung dengan warga binaan lainnya.
4. Ombudsman akan dalami temuan Cibinong

Fasilitas dapur dalam rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. IDN Times/Linna Susanti Selain mendorong pembenahan sistem, Ombudsman masih akan mendalami berbagai temuan dari pemeriksaan Lapas Cibinong. Syafrida mengatakan lembaganya sedang menyiapkan kajian cepat untuk menjadi dasar saran perbaikan kepada Menteri Imipas.
Jika tidak diterima langsung oleh Menteri, saran tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian Imipas untuk dilaksanakan.
"Tapi yang jelas begini, saya cuma melihat dari segi maladministrasi, kami pasti akan melakukan pendalaman terhadap temuan kami di Lapas Cibinong," ujarnya.
Dia mengatakan dokumen, informasi, dan keterangan yang telah diperoleh dapat menjadi bahan untuk pendalaman lanjutan.
5. Reformasi diminta menyentuh sistem hingga SDM

10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). Syafrida berharap kasus Cibinong mendorong Kementerian Imipas melakukan reformasi atau revitalisasi secara menyeluruh. Pembenahan tersebut tidak hanya menyasar bangunan, tetapi juga sistem dan orang-orang yang menjalankan pemasyarakatan.
"Nah, dan kedua, kami besar harapan kami dengan kejadian ini ada upaya serius Kementerian Imipas melakukan apakah reformasi total ataupun revitalisasi total terhadap bangunan yang sudah kita temukan, tapi karena sudah dirobohkan nggak bisa lagi digunakan ya kan," katanya.
Menurut dia, reformasi harus mencakup sistem, sumber daya manusia, aturan pelaksana, serta mekanisme pengawasan internal terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Tapi yang jelas terkait dengan dengan apa reformasi total itu kan berarti ada perbaikan sistem, ada perbaikan sumber daya manusia, ada perbaikan aturan pelaksana, ada perbaikan dalam pengontrolan dari internal Kementerian Imipas sendiri terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya itu untuk Lapas dan Rutan," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















