Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin: Sudah Dipecat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ketika bersilaturahmi di kediaman Anies Baswedan pada 16 April 2024. (www.instagram.com/@cakiminow)
Intinya sih...
  • Cak Imin menegaskan PKB tak terkait dengan kasus Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai.
  • Gus Muhdlor dipecat dari PKB karena mendukung paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengaku ikut bersedih karena Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa PKB tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang kini tengah menjerat Gus Muhdlor. Ia menambahkan, Gus Muhdlor sudah tak lagi menjadi kader PKB. 

"Waktu itu kan dia sudah dipecat ya," ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Pria yang juga menjadi calon wakil presiden nomor urut satu itu mengatakan, Gus Muhdlor dipecat dari PKB bukan karena ia tersangkut kasus rasuah, melainkan karena secara terbuka mendukung paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. 

Gus Muhdlor sudah dicari-cari oleh komisi antirasuah sejak digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2024 lalu. Tetapi, dia justru menghilang, namun muncul pada 1 Februari 2024 saat acara deklarasi paslon Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo. 

1. Cak Imin harap peristiwa yang dialami Gus Muhdlor dijadikan pembelajaran

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo (Dok. Istimewa).

Cak Imin berharap kepala daerah lain bisa belajar dari peristiwa yang menimpa Gus Muhdlor. Meski demikian, dia mengaku turut sedih atas kasus hukum yang dialami mantan kadernya tersebut. 

"Kami ikut bersedih ya. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi semua bupati di mana pun," kata dia. 

Saat ditanya tanggapan soal kasus tersebut, Cak Imin enggan mengomentari lebih lanjut. 

"Ya enggak ada tanggapan ya," ucap Cak Imin. 

2. KPK tetapkan Gus Muhdlor berdasarkan analisa keterangan saksi dan bukti

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK. IDN Times/Aryodamar

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi pihaknya sudah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus rasuah. Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti. 

Tim penyidik komisi antirasuah kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali. 

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," imbuh dia. 

3. KPK telah cegah Gus Muhdlor ke luar negeri selama enam bulan

KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga sudah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," ujar Ali Fikri kepada media pada Selasa kemarin. 

Ali menuturkan, pencegahan terhadap Gus Muhdlor telah dikoordinasikan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama. Oleh karena itu, KPK berharap Gus Muhdlor maupun pihak terkait supaya kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us