Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Sorong Selatan Mangkir dari Kasus Bupati Pemalang
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • Petronela Krenak tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Petronela pada November 2026 karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.

  • Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK, dengan dugaan pemerasan Rp1,98 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2026

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026

Keempat tersangka ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Rabu (28/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Petronela Krenak tidak hadir dalam pemanggilan karena memiliki agenda lain yang terjadwal.

November 2026

Pemeriksaan Petronela Krenak akan dijadwalkan ulang. KPK mengimbau Petronela memenuhi panggilan penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK memanggil Petronela Krenak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi ia tidak hadir.
  • Who?
    Petronela Krenak, Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan KPK.
  • Where?
    Pemanggilan dilakukan dalam proses penyidikan KPK; lokasi ketidakhadiran Petronela masih belum diketahui.
  • When?
    Ketidakhadiran Petronela dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026), dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada November 2026.
  • Why?
    Petronela tidak hadir karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal. KPK menyebut keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
  • How?
    KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau Petronela memenuhi panggilan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Petronela Krenak dipanggil KPK untuk memberi keterangan tentang kasus Anom Widiyantoro, tetapi ia tidak datang karena punya agenda lain. KPK akan memanggilnya lagi pada November 2026. Anom dan tiga orang lain sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan uang Rp1,98 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjadwalan ulang pemeriksaan memberi ruang bagi proses penyidikan untuk tetap berjalan. KPK juga menyampaikan kebutuhan atas keterangan Petronela secara terbuka dan mengimbau kehadirannya pada pemanggilan berikutnya, sehingga tahapan pemeriksaan memiliki agenda lanjutan yang jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Namun, ia tidak hadir.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena memang sudah ada agenda lain yang terjadwal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

1. Bakal dipanggil lagi November 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada November 2026. Petronela diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

"Tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan karena memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan," ujar Budi.

2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

Barang bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (IDN Times/Aryodamar)

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article