Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sprindik Baru, KPK Geledah Kantor Bea dan Cukai Kudus

2 min read
Sprindik Baru, KPK Geledah Kantor Bea dan Cukai Kudus
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor perusahaan swasta di Kudus terkait pengembangan perkara dugaan korupsi.

  • KPK menerbitkan tiga Sprindik baru dalam pengembangan perkara Bea dan Cukai, termasuk satu yang menetapkan Gatot Heroe.

  • Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap importasi telah menjalani persidangan dengan putusan dan tuntutan berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Sprindik Umum baru dalam kasus Bea dan Cukai. Sehingga ada tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

Sprindik pertama menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan Sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

Diketahui, kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai terungkap setelah KPK melakukan OTT. Saat itu, KPK menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tiga pihak swasta dari Blueray Cargo telah divonis penjara, tiga pejabat Bea Cukai baru menerima tuntutan jaksa, dan satu masih dalam tahap pembuktian.

Dari klaster Blueray, John Field divonis 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sedangkan Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Dari klaster Bea dan Cukai, Terdakwa Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 Dolar Singapura, dan 10.000 Dolar Amerika Serikat subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Terdakwa Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More