Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Tulungagung Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Banprov Jatim

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Ia diperiksa terkait kasus korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur yang menyeret eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan.

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

1. KPK memeriksa tujuh saksi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Maryoto, KPK turut memeriksa enam saksi lain. Ali mengatakan bahwa seluruh saksi memenuhi panggilan KPK.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi, antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dan kawan-kawan," ujar Ali.

2. Budi disebut terima fee karena beri bantuan keuangan ke Tulungagung

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Budi disebut menerima komisi 7-8 persen karena menyetujui memberikan bantuan keuangan pada Kabupaten Tulungagung senilai Rp79,1 miliar pada 2019.

"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka diberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan kepada tersangka di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” papar Deputi Penindakna dan Eksekusi KPK Karyoto.

Kemudian, Budi kembali mendapatkan Rp6,75 miliar dari Syahri Mulyo. Uang itu merupakan komisi karena dia kembali menyetujui pemberian bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung senilai  Rp30,4 miliar pada 2018 dan Rp29,2 miliar pada 2019.

3. Budi Setiawan telah ditahan KPK

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi saat ini ditahan di Rutan KPK C1 hingga 7 September 2022. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us