Pakar PBB Kritik Swiss atas Hukuman untuk Mahasiswa Aksi Pro-Palestina

- Pakar PBB soroti pembubaran paksa aksi damai mahasiswa ETH Zurich.
- Sebanyak 70 mahasiswa ETH Zurich menggelar aksi duduk damai menentang kemitraan universitas dengan institusi akademik Israel.
- Mahasiswa ETH Zurich dijatuhi denda usai aksi pro Palestina.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan protes kepada pemerintah Swiss atas hukuman yang dijatuhkan terhadap sekelompok mahasiswa yang ikut serta dalam aksi protes mendukung Palestina di sebuah universitas yang didanai negara.
Para mahasiswa tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah karena dianggap mengganggu ketertiban umum selama aksi yang digelar di tengah perang di Gaza. Kelompok pakar independen PBB menilai tindakan hukum terhadap peserta demonstrasi dapat melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.
1. Pakar PBB soroti pembubaran paksa aksi damai mahasiswa ETH Zurich
Sekitar 70 mahasiswa ETH Zurich menggelar aksi duduk damai pada Mei 2024 untuk menentang kemitraan universitas dengan institusi akademik Israel. Dalam aksinya, para mahasiswa menyerukan penolakan terhadap dugaan genosida di Gaza, menyerukan boikot akademik terhadap Israel, serta menuntut transparansi kerja sama universitas dengan lembaga asal Israel.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang protes mahasiswa global terkait perang di Gaza. Tidak ada kegiatan perkuliahan yang terganggu dan tidak terjadi kekerasan selama demonstrasi berlangsung. Namun, dalam beberapa menit setelah aksi dimulai, polisi tiba di lokasi dan mengerahkan pasukan keamanan dalam jumlah besar untuk membubarkan massa.
“Pasukan keamanan dalam jumlah besar dikerahkan, dan aksi duduk itu dibubarkan secara paksa, meskipun tidak ada pengajaran yang terganggu dan tidak terjadi kekerasan,” menurut pernyataan pakar independen PBB, dikutip dari The Times of Israel.
2. Mahasiswa ETH Zurich dijatuhi denda usai aksi pro Palestina
Setelah aksi protes damai di ETH Zurich, sebanyak 38 mahasiswa menerima perintah pidana dengan hukuman berupa denda hingga 2.700 franc Swiss (Rp59 juta). Dari jumlah tersebut, lima mahasiswa dinyatakan bersalah atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dan dijatuhi denda bersyarat, biaya hukum lebih dari 2 ribu franc Swiss (Rp43,7 juta), serta catatan kriminal yang berpotensi memengaruhi masa depan karier mereka.
Dua mahasiswa dibebaskan karena alasan prosedural, sementara 10 lainnya masih menunggu putusan setelah mengajukan banding. Seluruh mahasiswa, termasuk yang dibebaskan, tetap diwajibkan membayar biaya pengadilan dan administrasi sedikitnya 2.400 franc Swiss (Rp52,4 juta) per orang.
3. Pakar PBB kecam kriminalisasi aktivitas damai mahasiswa pro Palestina di Swiss
Sepuluh pakar independen PBB, termasuk pelapor khusus bidang hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, serta situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Swiss dan ETH Zurich. Dalam surat tersebut, mereka mengecam tindakan kriminalisasi terhadap aktivitas damai yang dilakukan para mahasiswa.
Para pakar menegaskan bahwa universitas dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berekspresi dan solidaritas mahasiswa terhadap isu-isu hak asasi manusia.
“Universitas dan negara harus memastikan bahwa ekspresi solidaritas terhadap perjuangan hak asasi manusia dan tuntutan akuntabilitas dari lembaga negara tidak berujung pada intimidasi, penuntutan, atau kerugian jangka panjang terhadap masa depan mahasiswa,” menurut pernyataan para pakar PBB, dilansir Arab News.

















