Jakarta, IDN Times - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Ham Pagawak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lain.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, dengan sangkaan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).