KPK Kaji Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Bupati Ricky Pagawak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky saat ini sudah berstatus tersangka dugaan korupsi.
"Masih dalam analisis (dugaan pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
1. Pasal pencucian uang bisa untuk memulihkan aset negara

Ali menjelaskan pasal pencucian uang bisa diterapkan ketika KPK sudah menemukan bukti yang cukup. Pasal tersebut bisa diterapkan untuk memulihkan aset negara yang hilang karena korupsi.
"Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recovery-nya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar dia.
2. Ricky Pagawak masih jadi buronan KPK

Sebelumnya, KPK sempat menyita mobil Toyota Alphard yang diduga milik Ricky Pagawak. Penyitaan ini bermula ketika KPK mendapatkan informasi dugaan adanya perintah dari Ricky Ham Pagawak lewat orang kepercayaannya ke pihak tertentu.
Ricky masih menjadi buronan dan menambah dafar buronan KPK. Buronan tersebut antaralain eks Caleg PDIP Harun Masiku, tersangka kasus E-KTP Paulus Tanos, mantan Panglima GAM Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap, dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Ali.
3. Ricky Pagawak diduga terima suap Rp24,5 miliar

Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga telah menerima Rp24,5 miliar usai memberikan sejumlah proyek pada beberapa kontraktor.
Ada tiga kontraktor yang diduga menyuap Ricky usai mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka adalah Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya), Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa), dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun).