Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Yusri sebelumnya mengatakan, segala aksi demonstrasi akan ditolak selama pandemik virus corona atau COVID-19.
“Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemik. Apalagi soal ini (May Day), kami tidak akan izinkan,” kata dia seperti dukutip dari humas.polri.go.id, Senin (20/4) lalu.
Yusri menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan Maklumat Kapolri tentang penanganan COVID-19 dan diperkuat dengan penerapan status PSBB.
"Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020, menjadi arahan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa," ungkap Yusri.
Yusri menuturkan, setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa, akan langsung ditolak kepolisian.
"Penolakan izin itu berarti tidak akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk kegiatan tersebut," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.