Jakarta, IDN Times — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan tambahan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional dengan syarat tambahan itu terangkum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
