Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CCTV Dirusak Massa Demo, Pemprov DKI: Akan Kami Usut Tuntas

Demo DPR
Polisi pukul mundur demonstran DPR di sekitar Palmerah, Jakarta, Senin malam (25/8/2025). (IDN Times/Tino)
Intinya sih...
  • Kebebasan harus diiringi rasa tanggungjawab Budi menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. "Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi.
  • CCTV untuk pantau kondisi Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbul
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (28/8/2025).

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menduga aksi perusakan untuk menghindari identifikasi massa. Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

"Tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” ujar Budi dalam keterangan, Selasa (29/8/2025).

1. Kebebasan harus diiringi rasa tanggungjawab

Demo DPR
Demonstran diguyur hujan di sekitar Stasiun Palmerah, setelah dipukul mundur aparat kepolisian dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi.

"Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi.

2. CCTV untuk pantau kondisi

Demo DPR, Stasiun Palmerah
Demonstran gedung DPR melewati perlintasan Commuter Line (KRL) dekat Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Istimewa)

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.

“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” bebernya.

3. Perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana

WhatsApp Image 2025-08-25 at 13.26.36.jpeg
Pembatas jalur TransJakarta di depan Gedung DPR/MPR rusak akibat aksi unjuk rasa. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us