Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi Zoom untuk mengadakan rapat online baik pihak internal maupun eksternal.
Dalam surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 08/2020 tertulis larangan tersebut karena tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom.
Selain itu juga adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.