Jakart, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal terus mengupayakan percepatan penyelesaian batas desa. Hal ini dilakukan untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang jelas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di samping itu, pemerintah berharap Kemendagri bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sebagaimana yang tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
