Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Parlemen Prancis Sahkan RUU Hak Praduga Tak Bersalah Polisi

Parlemen Prancis Sahkan RUU Hak Praduga Tak Bersalah Polisi
Bendera Prancis (magnific.com/user6702303)
Intinya Sih
  • Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU yang memberi hak praduga tak bersalah bagi polisi dalam kasus penembakan, dengan 313 suara setuju dan 199 menolak.
  • Kelompok oposisi menilai aturan ini bisa memberi kekebalan hukum bagi polisi, memicu petisi penolakan dengan lebih dari 360 ribu tanda tangan.
  • Data resmi mencatat 69 kematian akibat penembakan polisi pada 2024, sementara Amnesty International menilai aturan baru dapat memperlambat penyelidikan kekerasan aparat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai penembakan oleh aparat kepolisian pada Selasa (7/7/2026). Aturan baru ini memberikan hak praduga tak bersalah bagi petugas yang terlibat dalam insiden fatal.

Kebijakan tersebut langsung memicu perdebatan hukum dan sosial di kalangan masyarakat serta organisasi kemanusiaan. Meski ditolak oleh kelompok oposisi, pemerintah tetap menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini.

1. Proses pemungutan suara RUU di Majelis Rendah

ilustrasi pemungutan suara (pexels.com/Element5 Digital)
ilustrasi pemungutan suara (pexels.com/Element5 Digital)

RUU ini merupakan usulan dari kelompok sayap kanan yang sudah lama diajukan ke parlemen nasional. Aturan baru tersebut lolos di tingkat Majelis Rendah dengan dukungan 313 suara, sementara 199 suara menolak.

RUU ini masih membutuhkan persetujuan dari tingkat Senat sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah mendukung regulasi ini demi memperkuat perlindungan hukum bagi polisi yang sedang bertugas.

"Aturan ini tidak membuat polisi kebal hukum. Jaksa tetap bisa membatalkan asas praduga tak bersalah ini kapan saja jika syarat hukumnya terpenuhi," kata Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nunez, dilansir AOL.

2. Kekhawatiran kelompok oposisi terhadap dampak aturan baru

Aturan
ilustrasi aturan (pexels.com/Joshua Miranda)

Kelompok penentang menilai aturan ini berisiko memberikan kekebalan hukum bagi kepolisian. Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat menghambat keadilan, terutama bagi keluarga korban penembakan.

Kekhawatiran ini mendorong munculnya petisi penolakan di situs resmi Majelis Nasional yang kini telah ditandatangani lebih dari 360 ribu orang. Petisi tersebut digagas oleh Issam El Khalfaoui, seorang ayah yang anaknya tewas ditembak polisi pada 2021.

"Korban jiwa akan terus bertambah jika polisi diizinkan menggunakan senjata api tanpa rasa takut akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Anggota Parlemen Sayap Kiri, Pouria Amirshahi.

3. Data kasus penembakan fatal oleh polisi di Prancis

ilustrasi penembakan (unsplash.com/Max Kleinen)
ilustrasi penembakan (unsplash.com/Max Kleinen)

Prancis mencatat jumlah kematian akibat penembakan polisi sebagai salah satu yang tertinggi di Eropa. Berdasarkan data investigasi resmi, sebanyak 69 orang tewas akibat tindakan kepolisian sepanjang tahun 2024.

Para peneliti juga menyoroti undang-undang tahun 2017 yang memperluas izin penggunaan senjata api terhadap kendaraan yang melarikan diri. Aturan masa lalu itu terbukti meningkatkan jumlah kasus penembakan fatal hingga lima kali lipat.

"Undang-undang ini akan memperlambat penyelidikan kasus kekerasan oleh polisi. Akibatnya, beban untuk membuktikan kesalahan justru dialihkan kepada keluarga korban," kata Perwakilan Amnesty International, Marie-Laure Geoffray.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More