Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Betulkah Taruna Tetap Wajib Pakai Seragam Saat ke Mal dan Bioskop?
Ilustrasi taruna yang menuntut ilmu di Akademi Militer. (www.akmil.ac.id)
  • Sebuah foto taruna TNI berseragam di bioskop viral dan memicu perdebatan publik soal aturan berpakaian saat berada di luar kampus.
  • Puspen Mabes TNI menegaskan taruna wajib memakai seragam lengkap, termasuk topi PDH, selama pesiar atau kegiatan di luar ksatrian sebagai bentuk disiplin dan identitas resmi.
  • Taruna yang melanggar aturan seragam dapat dikenai sanksi ringan berupa teguran atau pembinaan fisik, bahkan masyarakat diperbolehkan melaporkan pelanggaran tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di akun media sosial viral membahas sebuah foto yang menggambarkan seorang taruna akademi TNI sedang berjalan di samping seorang perempuan. Keduanya terlihat sedang berada di sebuah bioskop.

Namun, yang menjadi pembahasan bukan relasi di antara kedua orang itu. Melainkan, pria tersebut tetap mengenakan seragam meski berada di bioskop.

Foto tersebut kemudian diunggah ulang di akun X @tanyarlfes. Admin dari akun tersebut mempertanyakan mengapa banyak yang berkomentar negatif saat melihat seorang taruna berseragam dan berada di ruang publik.

"Di sini banyak banget yang salty karena mas-nya pakai seragam ke bioskop. Fyi aja ya teman-teman kalau masih pendidikan, mau ke warung sekalipun, taruna tuh wajib pakai seragam. Bukan pamer atau apa tapi memang aturannya begitu," demikian tulisan yang diunggah di akun media sosial, dikutip Jumat (15/5/2026).

Unggahan tersebut mendapatkan 5,2 juta views dan lebih dari 47 ribu likes. Namun, benarkah taruna dan taruni tetap wajib mengenakan seragam meski tak berada di dalam area kampus?

1. Taruna-taruni dibolehkan meninggalkan kampus di hari kerja atau akhir pekan

Ilustrasi siswa taruna (dok. tni.mil.id)

Dikutip dari situs tni.mil.id, kegiatan atau aktivitas di luar ksatrian TNI disebut dengan istilah 'pesiar'. Biasanya waktu pesiar diberikan pada akhir pekan atau hari kerja biasa bila diberikan izin. Kegiatan untuk penyegaran atau refreshing setelah 6 hari mengikuti kegiatan akademik.

Meski begitu, tak semua taruna atau taruni bisa menikmati waktu pesiar pada akhir pekan. Sebab, mereka dijadwalkan tugas 'dinas dalam' pada Sabtu dan Minggu. Mereka kerap diminta untuk menjaga pos.

Bagi taruna yang dinas dalam pada Sabtu, mulai melaksanakan tugas pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada Minggu pukul 07.00 WIB. Selepas 'dinas dalam' tersebut mereka diperbolehkan melaksanakan pesiar. Sementara, bagi taruna yang 'dinas dalam' pada Minggu, mulai melaksanakan tugas pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi melaksanakan pesiar.

2. Para taruna dan taruni yang dibolehkan melakukan pesiar wajib pakai seragam

Ilustrasi taruna yang menuntut ilmu di Akademi Angkatan Laut (AAL). (www.akmil.ac.id)

Mengutip keterangan dari Puspen Mabes TNI, para taruna yang pesiar atau melakukan kunjungan keluarga di luar keastriaan wajib memakai seragam mereka. Seragam tersebut berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) dan topi PDH berwarna coklat serta atribut lengkap yang berhak mereka gunakan.

Para taruna bahkan tidak boleh menutupi seragamnya dengan jaket. Mereka juga harus tetap memakai topi PDH selama berada di luar ruangan.

Puspen TNI menyebut, para taruna yang melakukan pesiar atau berada di luar kesatriaan akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengasuh taruna. Menurutnya, taruna yang kedapatan tidak memakai seragamnya akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi bagi pelanggaran ketentuan penggunaan gamtar (seragam taruna) adalah kategori pelanggaran ringan," demikian yang tertulis di akun media sosial Puspen TNI.

Taruna yang melakukan pelanggaran ini akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta tindakan fisik yang besifat mendidik atau pembinaan.

Puspen menyebut, pelanggaran itu bisa diketahui, baik dari laporan masyarakat maupun anggota TNI. "Bisa dari laporan masyarakat atau anggota TNI atau juga dari pengasuh yang melihat langsung (taruna tanpa seragam)," kata mereka.

Selain itu, ada beberapa tujuan mengapa taruna dan taruni tetap mengenakan seragam saat berada di area publik yakni:

  • Menunjukan identitas sebagai taruna yang masih mengikuti pendidikan di akademi atau angkatan TNI

  • Memelihara dan membiasakan disiplin dalam berpakaian dan menjaga sikap perilaku sebagai taruna

  • Sebagai alat kendali bagi lembaga dalam memantau kegiatan para taruna saat berada di luar ksatriaan

  • Sebagai tanda taruna senior dan junior serta hierarki dan penghormatan

3. Taruna dan taruni akan diawasi bila berada di luar akademi

Ilustrasi taruna yang menuntut ilmu di Akademi Militer. (www.akmil.ac.id)

Dengan demikian, kesimpulannya benar taruna dan taruni wajib mengenakan seragam saat berada di luar ksatrian TNI. Bahkan, masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan bila ditemukan pelanggaran. Taruna dan taruni dapat dikenakan sanksi bila melanggar, tak mengenakan seragam saat berada di ruang publik.

Editorial Team