Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Uni Eropa Minta Meta Rombak Desain Aplikasi Facebook dan Instagram

Uni Eropa Minta Meta Rombak Desain Aplikasi Facebook dan Instagram
logo Instagram (unsplash.com/Shutter Speed)
Intinya Sih
  • Uni Eropa menilai desain Facebook dan Instagram terlalu adiktif, melanggar Undang-Undang Layanan Digital karena gagal melindungi kesehatan mental pengguna, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
  • Investigasi menemukan Meta mengabaikan dampak penggunaan berlebihan pada anak-anak, sementara fitur kontrol orang tua dinilai tidak efektif meski perusahaan mengklaim sudah melakukan perlindungan remaja.
  • Komisi Eropa menuntut Meta menonaktifkan fitur adiktif dan memperbaiki algoritma rekomendasi, dengan ancaman denda hingga enam persen pendapatan global atau sekitar Rp216 triliun jika terbukti melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) menuntut Meta untuk merombak desain aplikasi Facebook dan Instagram karena dinilai terlalu adiktif. Tuntutan ini diumumkan oleh Komisi Eropa pada Jumat (10/7/2026) usai menyimpulkan bahwa Meta melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Komisi Eropa menilai Meta gagal menekan risiko bahaya dari platform mereka terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna. Risiko ini secara khusus mengancam kelompok anak-anak dan orang dewasa yang rentan.

1. Fitur adiktif picu kebiasaan kompulsif pengguna

ilustrasi penggunaan media sosial
ilustrasi penggunaan media sosial (unsplash.com/camilo jimenez)

Fitur yang disoroti oleh UE antara lain gulir tanpa batas, pemutaran video otomatis, dan sistem rekomendasi yang sangat personal. Selain itu, notifikasi push yang terus-menerus juga menjadi perhatian utama para regulator.

UE menyebut desain tersebut membuat otak pengguna beralih ke mode autopilot. Hal ini berisiko memicu kebiasaan tidak sehat dan penggunaan aplikasi secara kompulsif setiap harinya.

Meta dituding sengaja merancang fitur-fitur ini untuk membuat pengguna terus memantau Facebook dan Instagram. Praktik ini dinilai mengabaikan kesejahteraan digital pengguna demi meningkatkan interaksi dan durasi penggunaan.

"Undang-Undang Layanan Digital memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban platform atas desain adiktif dan efek layanannya," kata Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Henna Virkkunen, dilansir Euronews.

2. Meta dituding abaikan dampak aplikasi terhadap anak-anak

logo Meta
logo Meta (unsplash.com/Mariia Shalabaieva)

Investigasi komisi menemukan bahwa Meta mengabaikan data mengenai durasi penggunaan aplikasi oleh anak-anak pada malam hari. Format konten pendek seperti Reels dan Stories disebut mendorong anak menggunakan platform secara berlebihan.

Alat manajemen waktu layar yang disediakan Meta juga dianggap tidak efektif dan mudah diabaikan oleh para penggunanya. UE menilai fitur pengawasan yang ada sejauh ini gagal mengurangi tingkat penggunaan layanan secara bermakna.

Fitur kontrol orang tua di Facebook dan Instagram dinilai hanya berguna jika orang tua memiliki pemahaman teknis yang memadai. Kondisi ini menuntut orang tua meluangkan waktu dan upaya ekstra untuk sekadar memahami kinerja alat tersebut.

Meta membantah temuan UE dan menyatakan pihaknya telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi pengguna remaja. Perusahaan tersebut menyoroti fitur Akun Remaja yang memungkinkan orang tua memblokir akses di malam hari dan membatasi penggunaan harian menjadi 15 menit.

"Kami tidak setuju dengan temuan awal ini, yang tidak secara akurat memperhitungkan langkah signifikan yang telah kami ambil untuk melindungi remaja,” ujar juru bicara Meta Ben Walters, dilansir Politico.

3. Tuntutan perombakan dan ancaman sanksi hingga Rp216 triliun

Ilustrasi Bendera Uni Eropa
Ilustrasi Bendera Uni Eropa (unsplash.com/Christian_Lue)

Komisi Eropa mendesak Meta untuk menonaktifkan fitur adiktif utama seperti pemutaran otomatis dan gulir tanpa batas dari pengaturan bawaan. Perusahaan tersebut juga diminta segera menerapkan sistem jeda waktu layar yang benar-benar efektif.

Selain itu, Meta dituntut menyesuaikan sistem algoritma rekomendasinya saat ini. Perubahan ini bertujuan agar deretan konten yang disajikan tidak semata-mata berorientasi untuk memaksimalkan interaksi pengguna.

Meta kini diberi kesempatan untuk memeriksa berkas investigasi UE dan memberikan pembelaan tertulis. Jika temuan pelanggaran DSA ini terbukti, perusahaan itu akan menghadapi sanksi denda yang besar.

UE dapat menjatuhkan denda maksimal sebesar enam persen dari total pendapatan tahunan global Meta. Berdasarkan pendapatan perusahaan pada 2025, denda tersebut berpotensi mencapai angka 12 miliar dolar AS (sekitar Rp216 triliun).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella

Related Articles

See More