Mendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Berdasarkan penelusuran IDN Times, video itu adalah penggeledahan di dua apartemen staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada 21 Mei 2025.
“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5/2025) malam.
Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.
Dalam perkata ini, Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi kasus yang memakan anggaran Rp9,9 miliar itu. Dua diantaranya adalah staf khusus (satfsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan.
“Dari 28 orang itu termasuk dua orang yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu untuk dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (28/5/2025).
Kedua stafsus Nadiem hingga saat ini masih berstatus saksi.
Kepada para saksi, penyidik mendalami proses kebijakan hingga pengadaan proyek pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbud. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan namun belum ada tersangka.