CEK FAKTA: Masyarakat Kini Harus Bayar Jika Mau Telepon via WhatsApp?

- Kementerian Komunikasi dan Digital Informasi membantah kabar masyarakat harus membayar untuk menggunakan telepon di WhatsApp.
- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana pemerintah membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP).
- Narasi yang menyebut pemerintah akan menetapkan tarif untuk pengguna panggilan WhatsApp adalah berita hoaks.
Jakarta, IDN Times - Warganet di jejaring media sosial dihebohkan dengan kabar masyarakat harus membayar jika ingin menggunakan telepon di fitur aplikasi WhatsApp.
Dalam narasi yang beredar, jika ingin memanfaatkan panggilan suara melalui WhatsApp, maka masyarakat harus membeli internet premium.
1. Disebut diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

Informasi yang beredar, salah satunya diposting akun Instagram @katakitaig juga mengklaim kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Masyarakat harus beli internet premium kalau ingin call pakai WhatsApp. Komdigi kaji masyarakat harus beli internet premium jika ingin gunakan layanan WhatsApp call atau sejenisnya," tulis narasi dalam unggahan infografis foto.
Postingan itu juga mengaitkan dengan banyaknya operator seluler yang bangkrut akibat dampak dari fitur panggilan suara via WhatsApp.
"Memang WA bikin Telkomsel dan Telkom Bangkrut. Apalagi bini gua di rumah pakai WA engga ada batasnya. Ngerumpi juga pakai WA. Engga ngerti lagi dia pakai telpon biasa apalagi SMS. Memang bikin rugi operator telpon," kata akun itu melalui caption postingan.
2. Menkomdigi tegaskan tak ada rencana kebijakan panggilan WhatsApp berbayar

Menanggapi kabar itu, melalui keterangan tertulis, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah pemerintah menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
3. Kabar panggilan WhatsApp harus berbayar adalah hoaks

Dengan demikian, narasi yang menyebut pemerintah akan menetapkan tarif untuk pengguna panggilan WhatsApp adalah berita hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital hanya menerima usulan dari beberapa kalangan yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, serta relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.