CEK FAKTA: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak pada PSK, Benarkah?

- Isu pajak PSK muncul dari pernyataan Direktur Humas DJP 2016
- Yoga menyesalkan isu tersebut karena menyesatkan masyarakat
- Pemerintah fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui cara lain
Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu ini media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) langsung membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada kebijakan khusus soal pungutan pajak dari PSK.
"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK," ujar Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (10/8/2025).
1. Awal kemunculan isu pajak dari PSK

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, isu tersebut muncul dari kutipan pernyataan Direktur Humas DJP 2016, Mekar Satria Utama, yang pada saat itu sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," kata Yoga.
2. Menyesatkan masyarakat

Yoga pun memandang isu tersebut menyesatkan masyarakat, sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
3. Fokus pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak

Adapun fokus pemerintah saat ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bukan dari cara tersebut.
"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," kata Yoga.