Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: MK Minta Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Poster yang beredar di jejaring media sosial (dok. Istimewa)
  • Klaim bahwa MK telah memutuskan anggaran pendidikan APBN tidak boleh dipakai untuk MBG adalah hoaks; putusan tiga perkara uji materi baru dijadwalkan dibacakan 30 Juli 2026.
  • Ahli DPR menyatakan MBG perlu perbaikan tata kelola menyeluruh, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran; alokasi bagi peserta didik dinilai tidak melanggar ketentuan 20 persen anggaran pendidikan.
  • Saksi pemohon melaporkan dugaan dampak MBG terhadap kesejahteraan guru, jam belajar, fasilitas, beasiswa, dan layanan kampus, berdasarkan keluhan serta survei yang disampaikan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi belum bilang uang pendidikan tidak boleh dipakai untuk Makan Bergizi Gratis. Kabar di media sosial itu tidak benar. Hakim baru akan membacakan keputusan pada 30 Juli 2026. Ada guru dan mahasiswa yang bercerita soal masalah uang sekolah dan program makan itu. Mereka ingin masalahnya diperbaiki.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah postingan di media sosial menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan anggaran pendidikan pada APBN tidak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"MK putuskan anggaran pendidikan yang ada di APBN tidak boleh dipotong untuk keperluan MBG," demikian narasi dalam sebuah poster yang beredar di media sosial.

Lantas benarkah kabar tersebut?

1. MK akan baca putusan pada 30 Juli

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK sendiri baru akan membacakan putusan soal tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026) pukul 13.30 WIB.

Permohonan itu teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026; 52/PUU-XXIV/2026; dan 40/PUU-XXIV/2026. Pada pokok permohonannya, mereka mempermasalahkan jatah anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena permohonan yang serupa, MK menggelar beberapa kali sidang terhadap ketiga permohonan ini secara bersamaan.

2. Ahli DPR sebut tata kelola MBG harus diperbaiki secara menyeluruh

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden serta DPR pada Selasa (23/6/2026), DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril sebagai Ahli.

Cecep menegaskan, berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Cecep mengatakan, keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan, sebab yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kemudian, Cecep menuturkan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan, yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Sementara itu, Oce Madril mengatakan, telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, dapat disimpulkan konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik. Sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional/BGN), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuann mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.

3. Efek domino MBG pada kesejahteraan guru

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara pada sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon pada Senin (15/6/2026), Pemohon Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi bernama Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G). Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ia menjelaskan, pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan. Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan. Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu bahkan gaji guru di Sumedang hanya Rp 50 ribu belum dipotong iuran BPJS.

Selain itu, Imam mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.

Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya. Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran. Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.

“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.

Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia hadir sebagai saksi dari pemohon permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026.

Zidan mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan

Sementara, Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.

Dengan demikian, kabar MK memutuskan agar anggaran pendidikan tidak dipakai untuk MBG adalah hoaks. Sebab MK baru akan membacakan putusan terhadap perkara tersebut pada besok (30/7/2026).

Editorial Team

Related Article