[CEK FAKTA] Pandemik COVID-19 Dinyatakan Berakhir, Benarkah?

Jakarta, IDN Times – Baru-baru ini beredar informasi liar terkait COVID-19 yang dinyatakan berakhir, hingga larangan negara memaksa warga vaksinasi.
Dilansir laman kominfo.go.id, Minggu (24/4/2022), pesan berantai itu menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman). Faktanya, 4 poin ini tidak pernah tercantum dalam keputusan MA.
Berikut 4 poin dan faktanya berdasarkan bunyi keputusan MA.
1.Pandemik COVID-19 dinyatakan telah berakhir

Pesan berantai yang beredar menyebutkan, pandemik COVID-19 sudah berakhir. Namun, dilansir laman resmi MA, tidak ada putusan yang menyatakan COVID-19 sudah berakhir.
"Tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir," demikian dilansir situs resmi MA, mahkamahagung.go.id, terkait putusan MA.
2.Negara dilarang memaksa vaksinasi

Poin kedua yang tertulis dalam pesan berantai itu adalah negara dilarang memaksa vaksinasi.
Padahal faktanya, pemerintah berhak melakukan program vaksinasi di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI) dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Berikut bunyi putusan MA:
“Bahwa terhitung sejak merebaknya wabah pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) maka dilakukanlah program vaksinasi yang bertujuan sebagai obat terhadap wabah penyakit yang melanda seluruh dunia, termasuk wilayah negara Republik Indonesia.”
3. Kewajiban pemerintah sediakan sertifikasi dan label halal pada vaksin

Poin ketiga dalam pesan itu berbunyi: kewajiban pemerintah sediakan sertifikasi dan label halal pada vaksin.
Persoalan mengenai kehalalan vaksin, dilansir kominfo.go.id, dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut bunyi putusan MA:
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi poin putusan.
4.PeduliLindungi melanggar HAM

Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilansir dari KOMINFO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.
“Aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi, hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data. Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik,” jelas Menkominfo.