TOP 5: Keluarga Arya Daru Minta Selidiki Sosok Vara hingga Kuota Haji 2026

- Kuasa hukum Arya Daru singgung sosok Vara di DPR
- Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk periode 2026
- Kuasa hukum Arya Daru minta kasus ditarik ke Bareskrim Polri
Jakarta, IDN Times - Keluarga almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9/2025). Kejanggalan demi kejanggalan terkait kematian Arya Daru diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Salah satunya mengenai sosok perempuan bernama Vara. Diketahui, Vara sempat pergi bersama Arya Daru sebelum diplomat tersebut ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, juga meminta kepolisian mendalami sosok Dion yang turut menemani Arya Daru sebelum kematiannya. Begitu juga sopir taksi yang sempat mengantar mereka dari Kemlu ke sebuah mal di pusat kota.
Selain kabar mengenai kasus kematian diplomat muda Arya Daru, pembaca IDN Times juga menyoroti soal pengumuman kuota haji Indonesia 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total kuota, hanya 8 persen kuota yang diberikan untuk haji khusus.
Berikut lima berita teratas yang paling banyak dibaca sepanjang Selasa kemarin.
1. Kuasa hukum Arya Daru singgung sosok Vara di DPR

Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo menyinggung sosok bernama Vara. Sosok tersebut diminta didalami kembali oleh kepolisian.
Hal itu disampaikan Nicholay Aprilindo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Nicholay menyebut Vara sempat pergi bersama Arya Daru sebelum meninggal dunia.
"Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara yang saat itu berada bersama alm ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia," ungkap Nicholay dalam rapat.
Selain itu, Nicholay juga meminta kepolisian mendalami sosok Dion yang juga sempat menemani Arya Daru sebelum kematiannya. Begitu juga sopir taksi yang sempat mengantar mereka dari Kemlu ke mal perlu didalami.
"Kemudian Dion yang bersama-sama juga dengan almarhum pada saat itu," kata dia.
"Kemudian sopir taksi yang mengantar almarhum ke GI ke Kemlu dan sopir taksi yang mengantar almarhum dari Kemlu ke tempat kos almarhum," sambungnya.
2. Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk periode 2026

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk periode 2026. Jumlah itu sama dengan tahun sebelumnya.
"Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkat ke Saudi Arabia. Sebanyak 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus," ujar Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000an untuk jemaah haji khusus," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Dahnil menyebut, kementeriannya juga menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan proses pembagian kuota haji. Kejagung nantinya melakukan pengawasan.
"Terkat dengan berangkat dari kasus-kasus selama ini, tadi ada banyak sekali masukan dari Kejaksaan Agung, dari Pak Jam Intel, terkait dengan proses pengawasan di pembagian kuota, jadi harus semuanya merujuk ke undang-undang," ucap dia.
3. Kuasa hukum Arya Daru minta kasus ditarik ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, akan menyampaikan kejanggalan terkait kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Menurut Nicholay, RDP bersama istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, mendapat dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI. Kuasa hukum berharap agar seluruh rangkaian berjalan terang demi menghindari "dark case".
"Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan," ujar Nikolai sebelum rapat di kompeks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pihak Nikolai mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjamin transparansi.
"Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi," kata dia.
Nikolai mengaku, surat dari pihak keluarga kepada Kepala Kepolisian Republik Negara Indonesia (Kapolri) yang diteruskan ke Kepala Bareskrim belum mendapat tanggapan.
"Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian," ujarnya.
4. DPR minta bentuk tim investigasi independen untuk mengusut ulang kasus Arya Daru

Komisi XIII DPR RI mendesak kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan dibuka kembali untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Karena itu, ya, kita ingin mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini," kata Andreas dalam rapat tersebut.
5. Potensi dugaan kebocoran dana haji hampir Rp5 triliun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berupaya menutup kebocoran dana haji di sejumlah titik. Menurutnya, potensi kebocoran itu berada di akomodasi, mulai dari penginapan, konsumsi hingga ongkos pesawat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan potensi kebocoran itu hampir Rp5 triliun.
"Karena kalau kebocoran 20 sampai 30 persen dari Rp17 triliun itu, berarti per tahun terjadi kebocoran hampir Rp5 triliunan. Dan itulah yang hari ini ingin kami tekan semaksimal mungkin bila perlu nol kebocoran," ujar Dahnil di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (30/9/2025).