Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan COVID-19 sebesar Rp900 ribu viral di media sosial.
Narasi tersebut tidak hanya tersebar di WhatsApp Grup namun juga di Facebook. Untuk meyakinkan, narasi tersebut juga mencantumkan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan COVID-19 sebesar Rp900 tersebut
"Yang sudah punya SIM C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 per/bln. Syarat utama SIM harus valid/hidup. Mulai Januari sampai Mei 2021. Cek link dibawah ini http://s.id/ektp-covid19," demikian bunyi narasi yang tersebar.
Benarkah pemilik SIM A dan C mendapatkan bantuan? Yuk, cek faktanya.