Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis calon kandidat yang akan ikut meramaikan dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Data ini bersifat sementara, karena waktu pendaftaran masih diperpanjang guna mencegah potensi melawan kotak kosong.
Sejumlah provinsi di Indonesia bakal diikuti sejumlah pasangan calon, ada yang head to head, bahkan paling banyak akan diwarnai empat pasangan calon. Banyaknya kandidat yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 tidak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang memberikan angin segar bagi partai politik untuk mengusung calonnya.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan perpanjangnya masa pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan jika hari terakhir pendaftaran peserta Pilkada, yakni 29 Agustus 2024, hanya ada calon tunggal yang mendaftar.
"(Pendaftaran) akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia," ucap Idham di KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Berikut daftar sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.