Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

48 Daerah Diisi Calon Tunggal di Pilkada 2024, Satu Tingkat Provinsi

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ada 48 daerah diisi calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, hanya Papua Barat yang diisi oleh calon tunggal gubernur dan wakil presiden.
  • Calon tunggal tersebar di 42 kabupaten dan 5 kota, sehingga pendaftaran di daerah tersebut diperpanjang berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
  • Sosialisasi dilakukan selama tiga hari pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September, kemudian pendaftaran akan dibuka kembali selama tiga hari mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 48 daerah yang diisi calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, hanya ada satu provinsi yang diisi oleh calon tunggal gubernur dan wakil presiden, yakni di Papua Barat.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

1. Calon tunggal tersebar di 42 kabupaten dan 5 kota

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat menyambangi Gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat menyambangi Gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, calon tunggal juga tersebar di pilkada tingkat kabupaten dan kota, yaitu ada di 42 kabupaten dan 5 kota.

"Tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus (calon tunggal juga ada) di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal," ucapnya.

2. Pendaftaran di daerah yang ada calon tunggal diperpanjang

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata Idham, berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka pendaftaran di daerah yang diisi calon tunggal tersebut diperpanjang.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. 

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September," jelas Idham.

3. Pendaftaran diperpanjang mulai 2 hingga 4 September

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian setelah tahapan sosialiasi, pendaftaran akan dibuka kembali selama tiga hari, mulai dari 2 sampai 4 September 2024.

"(Pendaftaran) mulai tanggal 2, 3, 4 September. Selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us