Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperbarui data wilayah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 hingga 3. Data tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 1, mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berikut data selengkapnya kategori status PPKM di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
