Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Jatah Rp40 Juta Per Minggu untuk Menteri
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Dakwaan menyebut adanya jatah Rp40 juta per pekan untuk menteri dengan kode “Rama” dari penerimaan uang tidak resmi.

  • Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar dan diduga menerima Rp1,2 miliar.

  • Silmy juga didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar berupa uang dan saham atas namanya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (29/10/2026)

Jaksa menyampaikan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan itu memuat pembagian uang tidak resmi dan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dakwaan menyebut pembagian uang tidak resmi, termasuk jatah Rp40 juta per minggu untuk menteri dengan kode “Rama”.
  • Who?
    Silmy Karim dan sejumlah pejabat serta staf Imigrasi disebut dalam dakwaan.
  • Where?
    Dakwaan disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (29/10/2026).
  • Why?
    Uang disebut berasal dari penerimaan tidak resmi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing.
  • How?
    Jaya Saputra disebut menyerahkan pembagian untuk sejumlah pejabat, sedangkan penyerahan kepada pejabat di Subdit Alih Status dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jaksa bilang ada uang tidak resmi dari urusan izin tinggal WNA. Uang itu dibagi kepada beberapa pejabat, termasuk menteri dengan sebutan Rama. Silmy Karim didakwa mendapat sebagian uang dan gratifikasi. Kasusnya sedang dibawa ke Pengadilan Tipikor, dan jaksa menyampaikan dakwaan kepada para terdakwa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dalam dakwaan dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, terungkap adanya jatah untuk menteri dengan kode 'Rama' senilai Rp40 juta per pekan.

Jaksa mengatakan bahwa setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.

“Pembagian yang disampaikan oleh Jaya Saputra sebagai berikut: RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap minggu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Kemudian, ada juga pembagian untuk Sespri Rp100 juta per bulan, Ajudan Menteri Rp25 juta per minggu, Sekretaris Jenderal Kemen Imipas Rp50 juta perbulan; Wamen Imipas Rp100 juta per bulan, Plt Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan.

“Penyerahan tersebut diatas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” kata jaksa.

Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article