Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial PP (25) (Dok. Satgas Damai Cartenz)
Atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Kaops.