Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Cartenz Tangkap KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012

Satgas Cartenz Tangkap KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya Sih
  • Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda, anggota KKB Kodap XII Lanny Jaya yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian pada 2012 di Distrik Pirime, Lanny Jaya.
  • Pulan Wonda memiliki rekam jejak panjang aksi kekerasan sejak 2010, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil di wilayah Puncak Jaya serta Lanny Jaya.
  • Saat ini Pulan menjalani perawatan medis dan proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada Kamis (2/4/2026). Pulan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan salah satu pelaku penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua, Jenderal Tito Karnavian, di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, pada 28 November 2012.

"Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya, yang diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

Lalu bagaimana kronologi penangkapan Pulan Wonda?

1. Pulan ditangkap di Kota Mulia

FA177F4F-45B9-4D11-9883-54EBB53B35A0.jpeg
anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Pulan Wonda (dok. Humas Polri)

Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda setelah melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia, Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor pada Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 12.27 WIT.

Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, Pulan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri.

"Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan," kata Yusuf.

2. Rekam jejak Pulan Wonda

3878FA3D-88DB-42CA-8BB8-038CAA5442D5.jpeg
anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Pulan Wonda (dok. Humas Polri)

Adapun rekam jejak kejahatan Pulan Wonda alias Kamenak diantaranya penyerangan Kampung Wandenggobak pada 2010. Terdapat dua korban sipil yang meninggal dunia dan dua korban sipil lainnya luka-luka.

Dia juga tercatat melakukan penyerangan Kampung Lumbuk Tingginambut pada 2010 yang melukai Bripka Kamarul Huda, Brigadir Adam Anoh dan Brigadir Hairudin Hamid (luka).

Di tahun yang sama, Pulan Wonda juga melakukan penyerangan terhadap aparat Polda Papua di Kampung Sanoba. Terdapat korban meninggal dunia, yakni Bripda (Anm) Ahmad Mualam.

Serta korban luka yakni Bripda Yadi Prayitno dan Brigadir Dwi Haryono. Pada 5 Januari 2012, Pulan terlibat kontak senjata dengan aparat di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia.

Pada 28 Januari 2012, Pulan menyerang Briptu (Anm) Sukarno di Kampung Wandenggobak hingga meninggal dunia. Pulan juga menyerang Polsek Pirime pada 27 November 2012 yang menewaskan Kapolsek Ipda (Anm) Rolfi Takubessy serta dua anggota lainnya.

Pada 28 November 2012, Pulan menembak rombongan Tito Karnavian di Desa Nambume, Distrik Pirime, Kab. Lanny Jaya. Pada 3 Desember 2012, Pulan menembak warga sipil, Ferdy Turuallo hingga meninggal dunia di Tiom, Kab. Lanny Jaya.

Terakhir, Pulan tercatat melakukan penyerangan di Distrik Pirime pada 2014 dan melukai anggota TNI dan polisi, Brigpol Rusdi.

3. Pulan Wonda terncam 20 tahun penjara

AA3DDAC5-0EA4-4684-9A91-C95FF135DCB6.jpeg
anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Pulan Wonda (dok. Humas Polri)

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.

"Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana swumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More