Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan total uang suap yang diterima oleh Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu mencapai Rp550 juta. Uang itu diserahkan tiga tahap. Pertama, pada (16/11) senilai Rp150 juta, kedua (17/11) senilai Rp250 juta dan ketiga pada (17/11) senilai Rp150 juta.
Yang mengejutkan, Agus menjelaskan uang suap tersebut digunakan untuk dua hal, yakni keperluan pribadi dan mengamankan kasus yang kini melibatkan istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.
"Kasua yang diduga melibatkan istri Bupati saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum di Medan," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Minggu malam (18/11) di gedung KPK.
Lalu, apa sesungguhnya kasus hukum yang melibatkan Tirta?