Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mendapatkan asimilasi.
Vanessa merupakan narapidana kasus psikotropika yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).