Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Data Dividen PT Migas di Bapenda Bekasi Diperiksa Kejagung
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Kejagung memeriksa data dividen dan dokumen PT Migas Kota Bekasi di Bapenda untuk penyidikan dugaan korupsi kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
  • Bapenda menyerahkan dokumen fisik serta data virtual PT Migas periode 2009-2025, termasuk catatan dividen kepada pemda dari 2022 hingga 2025.
  • Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan menggeledah sejumlah kantor di Bekasi serta Jakarta untuk mengumpulkan bukti perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa data dividen PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M Solikhin, mengatakan data mengenai dividen PT Migas turut diperiksa karena Bapenda memiliki catatan mengenai pendapatan daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

"Karena kalau memang Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dalam hal ini ada PT Migas. Jadi, pelaporannya di sini. Kalau ada pembagian dividen, di sini," ujar Solikhin kepada awak media di lokasi.

Solikhin mengatakan, penyidik Kejagung memeriksa dokumen PT Migas yang tersimpan di Bapenda dengan rentang waktu 2009 hingga 2025.

Dokumen tersebut diberikan kepada penyidik dalam dua bentuk, yakni berkas fisik dan data yang tersimpan secara virtual dalam sistem Bapenda.

"Jadi, diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem virtual kami sampaikan ke penyidik. Termasuk yang hardcopy juga kami sampaikan ke beliau-beliau. Dan tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda. Jadi intinya, kami diperiksa karena memang punya data BUMD PT Migas," kata Solikhin.

Selain dokumen terkait PT Migas, jelas Solikhin, terdapat data pembagian dividen kepada pemerintah daerah untuk periode 2022 hingga 2025. Dia menyebut, dividen PT Migas sekitar Rp200 juta pada 2022 dan sekitar Rp100 juta pada 2023.

Nilai tersebut kemudian meningkat pada 2024 menjadi sekitar Rp1,177 miliar. Sementara pada 2025, dividen yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Solikhin mengatakan, penerimaan dividen pada 2024 dan 2025 sesuai dengan target pendapatan yang tercantum dalam APBD.

"Semua kelengkapan yang dibutuhkan Jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung sudah kami sampaikan semua," kata Solikhin.

Kejagung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp2 triliun.

"Sekitar Rp 2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini, tim Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta.

"Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi," kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, ada juga kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article