Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
Dedy mengatakan sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun ini merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).
"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data," kata dia.
Dedy menjelaskan terkait pemanggilan Direksi BPJS Kesehatan sesuai dengan PP 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya.