Ilustrasi Parpol. Foto: Ist.
Selain memiliki tujuan dan fungsi, partai politik juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
- Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
- Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
- Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
- Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
- Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.