Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan KPK kembali adu argumen mengenai status tersangka yang disematkan pada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Bambang yang kini menjadi pengacara Mardani itu, menyebut politikus PDI Perjuangan itu dikriminalisasi KPK.
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).