Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ketika ikut meninjau pengungkapan 1,2 ton narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh. (Dokumentasi Mabes Polri)
Lebih lanjut, Herzaky berharap pengusutan kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Dia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, pengungkapan kasus penyadapan tidak hanya berhenti pada penemuan pihak yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga mampu menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi kepada Polri. Tentu ini harapan kita, semua pihak yang terlibat bisa diusut dan mendapatkan ganjaran atau konsekuensi yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Herzaky.
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi berinisial SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file penyadapan tersebut.